Kabarterlisik.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan bahwa penerapan sistem biometrik hanya bisa dilakukan oleh gerai resmi operator seluler. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak di bidang penjualan kartu SIM, karena kemungkinan besar mereka tidak dapat mengikuti sistem baru ini.

Kemenkominfo saat ini sedang mengkaji implementasi biometrik untuk registrasi kartu prabayar, guna mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat. Salah satu bentuk penyalahgunaan yang sering terjadi adalah pengisian kartu SIM kosong oleh pihak-pihak yang mengejar bonus. Menurut Wayan Toni Supriyanto, Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo, penerapan biometrik ini akan mengubah secara signifikan tata niaga penjualan kartu SIM di Indonesia.

“Saat ini, sebagian besar kartu SIM dijual melalui konter pulsa, baik yang berskala besar, menengah, maupun kecil. Penjualan melalui kanal digital dan gerai resmi operator seluler belum mendominasi pasar,” jelas Wayan dalam keterangannya di Kemenkominfo pada Senin (14/10/2024).

Penerapan biometrik ini, lanjutnya, akan menyebabkan konter pulsa tidak lagi bisa melakukan registrasi kartu secara langsung. “Tata niaganya pasti berubah,” tambah Wayan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa konter masih dapat menjual kartu SIM perdana, namun registrasinya harus dilakukan menggunakan wajah pembeli di tempat.

“Konter tetap bisa menjual kartu perdana, tetapi pembeli harus datang langsung untuk verifikasi biometrik,” katanya.

Wayan juga menekankan bahwa aturan ini tidak akan membuat konter pulsa bangkrut, karena justru membantu mereka terhindar dari praktik mafia kartu prabayar. “Kami menata ulang tata niaga ini agar lebih bersih. Selama ini ada oknum yang memanfaatkan mesin untuk meregistrasi ratusan hingga jutaan kartu secara ilegal. Dengan biometrik, praktik seperti itu tidak bisa lagi dilakukan,” jelasnya.

Wacana penerapan biometrik sendiri bukan hal baru. Pada 2020, saat Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) masih aktif, verifikasi biometrik telah dibahas sebagai salah satu bentuk penyempurnaan Peraturan Menteri Kominfo No. 12/2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Wayan menambahkan bahwa biometrik juga diperkenalkan kembali pada tahun 2023, saat PPI Kemenkominfo berupaya menanggulangi maraknya penipuan melalui platform over-the-top (OTT).

Dengan terus berkembangnya teknologi, tata niaga penjualan kartu SIM di Indonesia juga tampaknya akan semakin ketat dan terkontrol, meskipun masih menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku usaha kecil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *