KabarTelisik.com – Dilansir dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), dari Humas BKN, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, hasil nilai SKD hanya berlaku sampai 1 Periode berikutnya sesuai dengan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 651 Tahun 2023. Berikut 5 kriteria pelamar CPNS yang dapat menggunakan nilai SKD 2023:

1. Nilai SKD Tahun 2023 harus memenuhi skor minimum sesuai dengan penempatan kebutuhan yang akan dilamar.

2. Nomor Induk Penduduk (NIK) pelamar harus sama dengan NIK yang didaftarkan pada seleksi CPNS 2023.

3. Pelamar CPNS 2024 harus dinyatakan lulus pada seleksi administrasi CPNS 2024

4. Pelamar CPNS 2024 harus melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan CPNS 2023

5. Pada seleksi CPNS 2024, pelamar dapat melamar pada jabatan yang sama atau pada jabatan yang berbeda dengan seleksi CPNS 2023

Dwi Putranto, mengatakan lewat laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa hasil nilai SKD bisa di dapat dalam bentuk sertifikat dan dapat di akses lewat sertificat.bkn.go.id.

“Untuk mengecek keaslian sertifikat yang memuat hasil SKD, peserta dapat membuka alamat sertificat.bkn.go.id kemudian ikuti petunjuknya secara mudah dan cepat,” ujarnya.

Demikian 5 kriteria pelamar CPNS yang boleh pakai nilai SKD 2023 yang bisa menjadi acuan bagi para pelamar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *