Kabartelisik.com – Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 yang mengatur pembagian tugas para menteri di Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. Salah satu kebijakan besar yang tertuang dalam Perpres tersebut adalah pembubaran Sekretariat Kabinet (Setkab), yang sebelumnya memiliki kedudukan setara dengan kementerian di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Merujuk pada Perpres yang diterbitkan Senin, 21 Oktober 2024, fungsi dan tugas Setkab akan diintegrasikan ke dalam Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Segala sumber daya, mulai dari SDM, aset, hingga anggaran Setkab akan dialihkan ke Setneg. Presiden Prabowo juga menugaskan Menteri Sekretaris Negara untuk mengambil alih penyelenggaraan urusan kabinet dan pemerintahan yang sebelumnya dilakukan oleh Setkab.
Namun, meskipun Setkab dibubarkan, Prabowo tetap menunjuk Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab). Dalam perubahan struktural ini, Mayor Teddy tetap berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara dan tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota aktif TNI. Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa aturan baru ini memungkinkan Seskab diisi oleh perwira TNI aktif dengan pangkat setinggi-tingginya brigadir jenderal.
“Mayor Teddy tidak perlu pensiun dari TNI. Posisi Sekretaris Kabinet masih bisa dipegang oleh perwira aktif, serupa dengan jabatan di Istana yang juga dapat diisi oleh anggota TNI atau polisi,” ujar Dasco.
Mayor Teddy, yang dikenal sangat dekat dengan Presiden Prabowo, selama ini selalu mendampinginya dalam berbagai agenda penting. Dengan struktur baru ini, Mayor Teddy tetap akan menjalankan peran strategisnya mendampingi Prabowo dalam menjalankan pemerintahan Kabinet Merah Putih.
Keputusan ini menegaskan bahwa meskipun ada perubahan dalam struktur birokrasi, posisi Mayor Teddy sebagai Seskab tetap kokoh, dan ia akan terus berperan penting dalam mendukung jalannya pemerintahan.