Headnews.id – Kasus dugaan penganiayaan oleh guru Supriyani terhadap anak seorang polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, kian menyedot perhatian publik. Terungkap adanya permintaan uang damai sebesar Rp 50 juta yang harus dibayar oleh keluarga Supriyani agar kasus tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Kronologi uang damai ini diungkapkan oleh Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, yang berperan sebagai mediator antara pihak keluarga Supriyani dan pelapor, Aipda WH, yang merupakan orang tua dari murid yang dituduh menjadi korban.
Menurut Rokiman, awalnya ia berusaha memediasi antara kedua pihak, namun tidak berhasil mencapai kesepakatan. Setelah beberapa kali upaya mediasi, muncul permintaan uang sebesar Rp 50 juta agar kasus bisa diselesaikan. Suami Supriyani, Katiran, mengaku tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, karena dirinya hanya seorang buruh bangunan.
Kasus ini menjadi semakin rumit setelah Supriyani ditahan di Lapas Perempuan Kendari dan kasusnya dilimpahkan ke pengadilan. Pihak kepolisian, melalui Kapolsek Baito IPDA Muhamad Idris, membantah adanya permintaan uang damai dari mereka. Pihak Polda Sultra kini sedang menyelidiki dugaan kesalahan prosedur dalam penanganan kasus ini, termasuk isu permintaan uang damai dan barang bukti sapu ijuk yang diambil oleh Aipda WH.
Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, menyatakan tim internal telah dibentuk untuk mengusut tuntas permasalahan ini, dan hasil penyelidikan akan diumumkan kepada publik dalam waktu dekat.